Beranda | Artikel
Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara Keluarga
Senin, 25 Oktober 2021

Fatwa Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr

Pertanyaan:

Jika suatu sanak famili berkumpul di satu rumah, dan dari orang-orang yang duduk di sana ada kedua orang tua, para kakak-adik laki-laki dan para istri mereka, bolehkah seperti itu? Dengan catatan para istri tidak memandang saudara laki-laki suaminya? Dan para perempuan di sana memakai hijab, tetapi mereka duduk dalam satu majelis.

Jawaban:

الذي ينبغي أن يحرص الناس على ابتعاد الرجال عن النساء الأجنبيات، فلا تجلس النساء الأجنبيات مع الرجال؛ لأن جلوسهن معهم يؤدي إلى التحدث وإلى الانبساط في الحديث وإلى تجاذب أطراف الحديث، وإذا ابتعدن عن ذلك صرن أبعد عن مظان الفتنة، وحتى في التليفون عندما يحصل الاتصال ينبغي ألا يكون هناك كلام وأخذ ورد، ولكن إخبار وسؤال عن الشيء الذي اتصل من أجله، وإعطاء الجواب باختصار ثم إقفال الاتصال.

Seyogyanya orang bersemangat untuk menjauhkan antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) [1]. Perempuan yang bukan mahram janganlah duduk bersama para lelaki (ajnabi). Karena duduknya mereka bersama membawa kepada obrolan, lalu kepada bermudah-mudahan dalam obrolan, kemudian kepada saling mengobrol panjang. Apabila para wanita menjauhkan diri dari hal itu, mereka akan terhindar dari terjadinya fitnah.

Bahkan dalam telepon, ketika ada komunikasi lewat telepon antara kerabat yang bukan mahram, seyogyanya di sana tidak ada saling balas perkataan yang intens. Akan tetapi, cukup sekedar mengabarkan, bertanya atas sesuatu yang diperlukan, dengan memberikan jawaban singkat, lalu memutus panggilan.

Baca Juga:

***

Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah Ta’ala

Ahli hadis, faqih, pengajar di Masjid Nabawi Asy-Syarif, rektor Universitas Islam Madinah (1384-1399 H)

Link Fatwa: http://iswy.co/e4210

Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.


Artikel asli: https://muslim.or.id/69590-campur-baur-lawan-jenis-dalam-acara-keluarga.html